Beranda | Artikel
Tata Cara Menawarkan Diri Pada Ikhwan Shalih Untuk Dinikahi
Senin, 30 Mei 2022

[Rubrik: Sekedar Sharing]

Ada wanita yang selalu dihinggapi rasa cemas, cemas menunggu cintanya. Bertahun-tahun berharap tapi tak ada satu lelaki pun yang datang berniat melamarnya. Demikianlah realita yang tidak sedikit dijumpai pada sebagian wanita. Wanita dengan kondisi seperti ini, kita sarankan untuk mencoba menawarkan dirinya kepada lelaki dan bukan lagi hanya menunggu.

Islam tidak membatasi yang boleh mengajukan lamaran hanya lelaki, tetapi pihak wanita juga boleh mengajukan diri. Imam Al-Bukhari di kitab shahihnya membuat satu bab yang berjudul:

باب عرض المرأة نفسها على الرجل الصالح

(Bab “Seorang wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang shalih”)

Lalu beliau membawakan sebuah hadits dari Anas bin Malik, beliau pernah bercerita,

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – تَعْرِضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ بِى حَاجَةٌ

Ada seorang wanita menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah anda ingin menikahiku?”
Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar,

مَا أَقَلَّ حَيَاءَهَا وَاسَوْأَتَاهْ وَاسَوْأَتَاهْ

“Betapa dia tidak tahu malu… sungguh memalukan, sungguh memalukan.”
Anas membalas komentarnya,

هِىَ خَيْرٌ مِنْكِ رَغِبَتْ فِى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا

“Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari 5120)

Hadits ini menjadi dalil bolehnya wanita mengajukan dirinya kepada lelaki untuk dinikahi dengan syarat lelaki tersebut adalah lelaki yang shalih, seperti yang dilakukan oleh wanita dalam hadits di atas kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Caranya dengan menawarkan langsung dirinya ke seorang lelaki yang shalih yang dia percaya atau dengan melalui perantara orang lain yang amanah. Apabila lelaki tersebut menyambutnya maka dia persilakan laki-laki tersebut langsung menghadap kepada bapaknya untuk melamarnya secara resmi, tetapi jika lelaki tersebut pada akhirnya tidak berniat, maka penawaran ini hendaknya dirahasiakan untuk menjaga harga diri wanita tersebut.

Hanya saja, banyak wanita yang enggan melakukannya karena ragu apakah lelaki tersebut bisa dijamin keshalihannya atau tidak. Bisa saja nampak shalih dari tampilannya atau postingan-postingannya di media sosial tetapi ternyata hanya kamuflase saja. Ditambah jika ternyata lelaki tersebut tidak benar-benar shalih, maka bisa jadi si wanita justru dipermalukan oleh lelaki tersebut. Sesuatu yang seharusnya dirahasiakan malah diumbar ke publik, dia screenshoot pesan/chat penawaran wanita tersebut lalu dia posting dan memberi tahu khalayak umum kalau wanita tersebut baru saja melamar dirinya. Lelaki shalih tidak mungkin berbuat demikian.

Intinya, seorang wanita menawarkan dirinya kepada lelaki shalih untuk dinikahi hukumnya boleh. Terutama di zaman sekarang dimana jumlah laki-laki terlampau banyak dibanding wanita dan persaingan untuk mendapatkan lelaki shalih menjadi semakin berat. Terbukti para pendaftar biro jodoh didominasi oleh wanita. Semoga Allah mudahkan para wanita muslimah untuk segara bertemu dengan jodohnya.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/tata-cara-menawarkan-diri-pada-ikhwan-shalih-untuk-dinikahi.html